POLEZ.ID – Polres Pelalawan mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan di tengah upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
Pengungkapan dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah melakukan penyelidikan sejak titik api terpantau pada 30 Juli 2026.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, titik api awalnya terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning. Petugas kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan,” kata Asep saat konferensi pers di Pelalawan, Jumat (7/8/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada S. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan indikasi pembakaran dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari proses pembukaan lahan.
Menurut Asep, tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar terlebih dahulu dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah dibersihkan, lahan kemudian dibakar agar dapat dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain,” ujarnya.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman Karhutla di wilayah Kerumutan. Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan dan masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan api yang menjalar di kawasan gambut.
Karakteristik gambut membuat proses pemadaman tidak mudah. Api dapat merambat hingga ke bawah permukaan tanah sehingga personel harus melakukan pemadaman sekaligus pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Asep menegaskan, penanganan Karhutla dilakukan secara simultan. Selain mengerahkan kekuatan untuk memadamkan api, kepolisian juga melakukan penyelidikan untuk memastikan setiap indikasi pembakaran disengaja diproses secara hukum.
“Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembukaan lahan tersebut.
Polres Pelalawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko tinggi menyebabkan kebakaran meluas dan sulit dikendalikan.

