Search

7 Agustus 2026

|

Hukum & Kriminal

KPPU Batalkan Perkara Akuisisi PT MCP Indo Utama, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum

POLEZ.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Sidang dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan Majelis Komisi memutuskan membatalkan perkara karena Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjadi dasar penanganan disusun menggunakan prosedur dan dasar hukum yang telah dicabut serta tidak lagi berlaku.

“Majelis berpendapat penyusunan LDP tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan penegakan hukum,” kata Deswin dalam siaran persnya.

Perkara tersebut bermula dari dugaan keterlambatan PT iForte Solusi Infotek menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU atas pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama yang dinilai telah efektif secara yuridis pada September 2023. Dalam LDP, investigator menduga perusahaan terlambat memenuhi kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengawasan merger dan akuisisi.

Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan karena LDP disusun berdasarkan ketentuan yang sudah tidak berlaku, maka penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Selain membatalkan perkara, Majelis Komisi juga merekomendasikan agar KPPU melakukan pemeriksaan kembali terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek sesuai ketentuan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.

Rekomendasi tersebut diberikan karena proses penanganan perkara sebelumnya dinilai tidak dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.

Deswin menegaskan putusan ini menjadi pengingat pentingnya penerapan dasar hukum yang tepat dalam setiap tahapan penegakan hukum persaingan usaha.

“KPPU berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutupnya.

Masyarakat Aek Bilah bersama GMMPH menyuarakan keluh kesah harga Pupuk Subsidi
Masyarakat Aek Bilah bersama GMMPH menyuarakan keluh kesah harga Pupuk Subsidi

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

4 bulan ago