Search

7 Agustus 2026

|

Hukum & Kriminal

Pengembalian Kerugian Negara Kasus BPR Indra Arta Capai Rp 1,861 Miliyar

POLEZ.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.861.378.700 dalam perkara korupsi ditubuh Perumda BPR Indra Arta.

Terkait dengan pengembalian keuangan negara itu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., selaku Kajari Inhu menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memastikan hak negara dapat dipulihkan.

“Penanganan perkara ini menjadi pelajaran berharga dalam perbaikan tata kelola keuangan BPR Indra Arta. Kami siap memberikan pendampingan sesuai fungsi dan kewenangan demi kemajuan ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Ir. H. Hendrizal sebagai Wakil Bupati Inhu juga turut hadir dan menyaksikan penyerahan pengembalian keuangan negara secara simbolis mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Inhu khususnya tim Bidang Pidsus yang telah bersinergi erat dengan Pemkab Inhu.

“Terima kasih kepada jajaran tim Pidsus Kejari Inhu yang telah bekerja sama dengan Pemkab Inhu, sehingga pada hari ini pengembalian kerugian negara dapat diterima kembali oleh BPR Indra Arta,” terangnya pada Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, pengembalian keuangan negara ini dapat mengembalikan kepercayaan publik. Selanjutnya, pemerintah daerah melalui Bupati Inhu telah menyarankan agar jajaran dan masyarakat kembali menabung di BPR Indra Arta.

Beliau juga berharap pihak Kejaksaan dapat terus memberikan pendampingan hukum, baik kepada BPR Indra Arta maupun pada berbagai program kegiatan di lingkungan Pemkab Inhu.

Pada kesempatan yang sama, Wabup Hendrizal turut menyampaikan ucapan perpisahan serta permohonan maaf dan terima kasih kepada Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, yang akan mengemban tugas di tempat baru seiring agenda mutasi jabatan.

Direktur BPR Indra Arta, Yuli Andesra, turut menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada jajaran Kejari Inhu atas pengawalan hukum yang dilakukan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama proses hukum berlangsung dan berharap pengawasan serta pendampingan Kejari dapat terus berjalan mendorong kemajuan BPR Indra Arta.