Search

7 Agustus 2026

|

Hukum & Kriminal

Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Rakit Kulim Inhu Berlangsung Dramatis

POLEZ.ID – Dua orang pelaku tindak pidana narkotika asal Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu (Inhu) diamankan pihak kepolisian pada Selasa (4/8/2026), dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,17 gram.

Operasi pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Inhu berlangsung dramatis. Pasalnya, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke dalam kebun kelapa sawit namun tidak bisa lolos dari pengejaran polisi yang bertugas.

Pelaku pertama yang diamankan yakni Edword, saat digeleda ia sempat membuang 2 bungkus sabu tidak jauh dari tempat kejadian. Kendati demikian petugas juga menemukan 1 bungkus sabu yang tersembunyi di saku belakang celananya sehingga total barang bukti 0,51 gram.

Hasil interogasi, Edword mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AH alias Andi warga Desa Bandar Padang. Kemudian, tim langsung memburu pelaku ke dua di wilayah perkebunan kelapa sawit PT Meganusa Inti Sawit.

Gerak-gerik penyidik saat tiba di lokasi diketahui Andi, alhasil pelaku ini langsung berusahan kabur masuk ke dalam kebun kelapa sawit. Pengejaran pun terjadi sangat dramatis hingga berhasil diringkus.

“BB Narkoba yang diamankan terhadap pelaku Andi mencapai 0,66 gram, uang tunai Rp 500 ribu rupiah, satu unit ponsel,” terang Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan kerap terjadi transaksi narkotika di sepanjang Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.

Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri segera melaporkan hal tersebut kepada Kasatresnarkoba AKP Rian Onel. Kemudian Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi nama yang sering bertransaksi adalah EHN alias Edword.

Mereka berdua kini sudah berada Polres Inhu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

palmoil_industri_gapki.id_
palmoil_industri_gapki.id_

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

4 bulan ago