JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan komoditas di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), anak usaha PTPN Group. Penyidikan ini menyasar aktivitas perdagangan komoditas strategis yang berlangsung sepanjang periode 2018 hingga 2020.
Langkah hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2026. Meski demikian, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyidikan umum.
“Sprindik baru per Juni 2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi yang berasal dari sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan komoditas di lingkungan KPBN.
Para saksi yang telah dimintai keterangan yakni MLS dan SNZ selaku pegawai PT SMJL, ARD sebagai Manajer Umum PT SMJL periode 2019, SDQ selaku Wakil Direktur PT MAGP, serta NRS, ADM, dan ELD yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Trading PT GCG.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan manajemen hingga direksi perusahaan, KPK masih belum membuka secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani. Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap komoditas yang menjadi objek dugaan korupsi, besaran kerugian negara, maupun peran masing-masing pihak yang diperiksa.
Sebagai informasi, KPBN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pemasaran berbagai komoditas strategis nasional, seperti minyak sawit mentah (CPO), karet, gula, teh, kopi, serta layanan logistik. Perusahaan tersebut menjadi bagian dari transformasi PTPN Group setelah bergabung dengan PT Sarana Agro Nusantara dan PT ESW Nusantara Tiga pada Desember 2021.
Penyidikan yang dilakukan KPK ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor perdagangan komoditas yang selama ini memiliki nilai transaksi sangat besar dan dinilai rentan terhadap praktik korupsi.
Dengan telah diperiksanya sejumlah saksi dari level pegawai, manajer hingga jajaran direksi perusahaan, publik kini menantikan langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi tersebut, termasuk menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.

