Search

24 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Dirut SPR Divonis 4 Tahun 7 Bulan, Korupsi Proyek Migas Langgak Rugikan Negara Rp33,2 Miliar

POLEZ.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil. Ia dihukum 4 tahun 7 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek migas.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (24/4/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar hakim Delta di persidangan.

Selain pidana badan, Rahman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Tak hanya itu, hakim turut membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp6.513.176.900. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara yang sama, Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, juga divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan.

Debby juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.221.621.550. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pikir-pikir

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rahman dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Debby 6 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Rahman membayar uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar dan USD 3.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Korupsi Proyek Migas Langgak

Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak antara PT SPR melalui anak usahanya, PT SPR Langgak, dengan Kingswood Capital Limited (KCL).

Kerja sama yang berjalan sejak 2008 hingga 2015 itu seharusnya memberikan keuntungan bagi perusahaan daerah. Namun, dalam praktiknya justru terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kedua terdakwa.

Hakim menyatakan Rahman dan Debby melakukan penarikan dana dari kas dan rekening perusahaan tanpa prosedur yang sah serta tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP/RKAO).

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak lain.

Selain itu, keduanya juga melakukan penunjukan konsultan secara lisan tanpa dasar analisis kebutuhan, serta melakukan rekayasa pencatatan keuangan, termasuk pengakuan pendapatan over lifting dan kapitalisasi cost recovery yang tidak sesuai standar akuntansi.

Tujuannya untuk meningkatkan laba bersih perusahaan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar.

Dari perbuatannya, Rahman Akil terbukti memperkaya diri sebesar Rp6,51 miliar, sementara Debby sebesar Rp9,81 miliar.

Sejumlah pihak lain juga ikut menikmati aliran dana, di antaranya Erwinta Marius, Eko Sembodo, Erwin Lubis, hingga beberapa pihak lainnya dengan total miliaran rupiah.

Kerugian Negara

Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tata kelola perusahaan daerah dalam pengelolaan sektor strategis migas.

turun-tipis-kelapa-sawit-mitra-pla
turun-tipis-kelapa-sawit-mitra-pla

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 bulan ago

IMG_20260422_173641
IMG_20260422_173641

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 hari ago