POLEZ.ID – Sebanyak tiga orang yang berstatus kurir narkoba maupun penerima dicokok Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang terungkap dalam kasus peredaran narkotika seberat 9 Kg sabu, dan 19.000 butir Pil Ekstasi, Rabu (26/5/2026).
Setelah usai Konferensi Pers, Kamis (4/6/2026), Polez.id mencoba menelusuri besaran nominal yang diterima pelaku dalam kasus ini. Di mana terungkap fakta mencengangkan bahwa para kurir narkotika dijanjikan upah yang cukup fantasti yakni dikisaran Rp 80-100 Juta Rupiah untuk sekali pengantaran.
“Benar, sesuai keterangan kepada penyidik besaran yang akan diterima mereka mencapai Rp 80-100 Juta. Kendati demikian, pelaku mengakui baru terima uang Rp 6.000.000 sebagai biaya operasional,” terang Iptu Rifles Bagariang, selaku Kasat Narkoba Polres Inhu.
Dijelaskannya, pelaku yang akan terima imbalan sesuai keterangan diatas adalah Asmi Riyan Sembara, warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai, dan Ricky Ferdiansyah, warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Sementara, pelaku Sunarta berperan sebagai penerima barang haram yang nantinya diduga akan diedarkan.
“Dari pengakuan dua orang pelaku kurir, ini petama kali dia mengantar narkotika antar lintas provinsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, masing-masing pelaku saat ditangkap tidak di lokasi bersamaan. Pelaku Asmi Riyan Sembara diamankan di dalam kamar Hotel Miki Mutiara (MM), Belilas, pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Sementara, pelaku Ricky Ferdianyah ditangkap di Wisma Lestari, Simp IV Belilas, sekira pukul 16.30 WIB pada Rabu (27/5/2026). Kemudian pelaku Sunarta sebagai penerima barang narkotika tersebut diciduk di Desa Seresam, Kecamatan Seberida pada pukul 19.00 WIB, Rabu (27/5/2026).

