PEKANBARU – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau telah memberikan pendampingan kepada perempuan berinisial EM yang diduga menjadi korban intimidasi, teror digital, pencemaran nama baik, hingga dugaan kekerasan seksual.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau, Fariza, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
“UPT PPA Provinsi Riau sudah melakukan pendampingan terhadap korban dengan memberikan pendampingan hukum untuk mendapatkan hak-haknya,” kata Fariza, Jumat (3/7/2026).
Menurut Fariza, pendampingan hukum merupakan bagian dari layanan yang diberikan UPT PPA kepada setiap perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan atau menghadapi persoalan hukum.
Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui pendampingan sesuai kebutuhan korban, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta hak-haknya terpenuhi selama proses penanganan kasus berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, DPP LSM Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) melayangkan surat pengaduan kepada Dandenpom I/3 Pekanbaru dan surat permohonan pengawasan kepada Danrem 031/Wira Bima terkait dugaan intimidasi, teror digital, penyebaran data pribadi, ancaman terhadap anak, hingga dugaan kekerasan seksual yang dialami EM.
Ketua Umum GRASI, Mardi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas P3AP2KB Provinsi Riau agar korban memperoleh pendampingan melalui UPT PPA.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengaduan dan pendampingan. Proses hukum selanjutnya menunggu tindak lanjut dari instansi yang berwenang, sementara pihak yang diadukan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai asas praduga tak bersalah.

