POLEZ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (3/7/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan tujuh orang dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketujuh orang yang diamankan terdiri atas satu penyelenggara negara, satu ASN, dan lima pihak swasta.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Dari tujuh orang tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.
” Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” kata Budi.
KPK menyebut operasi tangkap tangan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka.
Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
KPK menyatakan perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta status hukum para pihak akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan rampung.

