POLEZ.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, resmi menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Muklisin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 2461/100.1/PEM_OTDA/2026 tertanggal 1 Juli 2026.
Penunjukan Muklisin dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berjalan normal menyusul kondisi pemerintahan yang tengah menjadi perhatian.
SF Hariyanto menegaskan agar Muklisin segera menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, termasuk memastikan seluruh pelayanan publik tetap berlangsung tanpa hambatan.
“SK sudah kita serahkan. Saya minta Pak Muklisin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk tetap melaksanakan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau sesuai agenda,” ujar SF Hariyanto.
Selain itu, ia juga meminta Muklisin segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Sekda Zulkarnain turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya juga minta segera menunjuk Plh Sekda Kabupaten Kuansing agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan roda pemerintahan tetap berjalan normal,” tegasnya.
Sementara itu, Muklisin menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan dan memastikan kondisi pemerintahan di Kuansing tetap kondusif.
“Hari ini kami bertemu dengan Pak Plt Gubernur untuk berkoordinasi sekaligus menerima SK sebagai Plt Bupati. Beliau berpesan agar kami menjaga kondusivitas daerah serta memastikan seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal,” kata Muklisin.
Muklisin juga menegaskan, meskipun ruang kerja Wakil Bupati saat ini masih disegel sebagai bagian dari proses penyelidikan KPK, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.
“Sudah kami siapkan ruangan kerja sementara yang masih bisa digunakan. Walaupun tidak seluas ruangan sebelumnya, hal itu tidak menjadi kendala. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

