POLEZ.ID — Kejaksaan Agung menetapkan anggota Ombudsman RI berinisial YHF sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (25/5/2026). YHF yang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan puluhan saksi.
“Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka YHF selaku Anggota Ombudsman RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” ujar Anang dalam siaran persnya.
Dalam pengusutan perkara, penyidik telah memeriksa 28 saksi serta melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan.
Kejagung menjelaskan kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Saat itu, YHF menginisiasi investigasi Ombudsman RI dengan memerintahkan survei di 34 provinsi terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun dalam prosesnya, YHF diduga mengubah substansi laporan Ombudsman yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor CPO.
Tak hanya itu, YHF juga diduga menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI kepada pihak swasta, yakni Marcella Santoso dan tim AALF Legal. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan RI.
Menurut Kejagung, laporan itu turut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag perkara ekspor CPO yang melibatkan korporasi besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Penyidik juga menduga YHF menerima sejumlah uang dari Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut melalui rekening pihak lain berinisial ANK, serta memperoleh sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam grup itu.
Atas perbuatannya, YHF dijerat Pasal 21 UU Tipikor junto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

