POLEZ.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang berasal dari Partai Demokrat terhendus akan dijatuhkan sanksi berat karena diduga telah melanggar AD/ART Partai.
Di mana, mereka melanggar kesepakatan tentang kompensasi sesuai dengan ketentuan dalam PO/03/DPP.PD/V/2021, jika terpilih sebagai anggota legislative.
Suharyanto, selaku Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Inhu saat dikonfimasi tidak menepis bahwa berdasarkan surat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Cabang (DKC), empat anggota dewan diusulkan menjalani proses Penggantian Antar Waktu (PAW), dan diberhentikan dari keanggotaan partai.
“Mereka dinilai tidak kooperatif, tiga kali berturut-turut dipanggil hadir di persidangan internal partai tidak datang untuk menyelesaikan sengketa organisasi,” jelas dia kepada Polez.id, Senin (8/6/2026).
Beliau menjelaskan, sesuai surat DKC, empat orang yang dimaksud dalam rekomendasikan untuk diberhentikan dari wakil rakyat yakni Doni Rinaldi, Yasman, R Hasnawi, dan Ronny Zaherman.
“Berkas telah dilayangkan ke DPD Partai Demokrat Riau untuk segera diproses sesuai ketentuan partai,” terang dia.
“Keputusan ada ditangan DPP atas usulan tersebut, apakah status keanggotaan mereka dari partai dan sebagai anggota dewan diproses, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Ia merinci, besaran duit kompensasi yang tidak disetorkan para pihak tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama satu tahun dengan besaran Rp 1.000/suara.
“Kewajiban itu diikat tanpa ada paksaan, dan uang tersebut harus disetor setiap bulan selama mereka menjadi wakil rakyat,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para pihak enggan memberikan stepmen atas kebijakan DPC Partai Demokrat tersebut. Misalnya, Rony Zaherma anggota dewan dari Dapil V saat dikonfirmasi lewat telpon WhatsApp tidak mengaku bahwa itu dirinya.
“Saya bukan Rony anggota dewan asal Demokrat, salah orang,” tutupnya sambungan telpon.
Begitu juga dengan Doni Rinaldi, selaku Waka II DPRD Inhu dari Demokrat tidak merespon pertanyaan yang dilayangkan Polez.id lewat pesat WhatsApp maupun telpon.
Suardiman, sebagai Ketua DKC Partai Demokrat Inhu kepada media menyampaikan bahwa seluruh prosedur penegakan sidiplin, ruang klarifikasi, dan mediasi baik ditingkat DPD, DPP hingga tiga kali persidangan tingkat cabang telah dijalankan sesuai mekanisme organisasi.
Karena para teradu tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang dapat diterima, katanya, DKC menerbitkan rekomendasi sanksi organisasi berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan partai dan usulan PAW. Keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme internal partai dan hasil pemeriksaan yang dilakukan majelis sidang DKC.
Sugeng Riono Bebas dari Tuntutan
Dalam perkara yang sama, Sugeng Riono memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi terkait persoalan yang dipersoalkan dalam sengketa internal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, majelis sidang menemukan fakta bahwa Sugeng telah melaksanakan kewajibannya melalui rekening Bendahara DPC Partai Demokrat Inhu. Adapun belum tersalurkannya dana kepada pihak terkait disebut terjadi karena persoalan administrasi internal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKC memutuskan Sugeng Riono tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan dan dibebaskan dari tuntutan pemecatan maupun PAW.
Sebagai tindak lanjut administrasi, berkas rekomendasi dan hasil pleno DPC diserahkan langsung oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Inhu, Anggi Destrino pada Kamis (4/6/3026), dan diterima oleh Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Riau, Suratiny Sulesdianingrum.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin organisasi, menegakkan aturan internal partai, serta memastikan kepastian proses hukum organisasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

