POLEZ.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penyerahan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan.
Keempat tersangka yang diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat yakni BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025.
“Para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan 2025,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

