POLEZ.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., usai pelantikan pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara tindak pidana korupsi, meski terjadi pengunduran diri pejabat sebelumnya.
Ia meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal guna mengembalikan semangat dan keberanian seluruh jajaran Jampidsus atau “Gedung Bundar” dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Jampidsus diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran ‘Gedung Bundar’, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin menekankan, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan harus dijaga melalui penanganan perkara yang profesional dan berintegritas. Karena itu, seluruh proses penyidikan perkara korupsi harus tetap berjalan sesuai hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Selain memimpin Jampidsus, Kuntadi juga diberi amanat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam kapasitas tersebut, Jaksa Agung meminta koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperkuat agar penertiban kawasan hutan dapat berjalan efektif dan tegas.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga memberikan penegasan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari penyidikan Polri dengan tersangka berinisial DR dan FA.
Burhanuddin memastikan penanganan perkara tersebut tidak berada di bawah kewenangan Jampidsus yang baru, melainkan tetap ditangani oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Penegasan itu disampaikan untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan menjamin independensi serta profesionalisme Kejaksaan dalam mengusut perkara korupsi.

