POLEZ.ID – Ada sekitar 14.000 hektar luas kebun kelapa sawit mitra PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) yang terbagi dalam 18 Koperasi Unit Desa (KUD) di Indragiri Hulu (Inhu) diprediksi sudah layak untuk di replanting.
Pasalnya, saat ini kondisi usia tanam sudah terbilang tua dan berefek pada penurunan produktivitas. Kalaulah dibiarkan maka hitung-hitungan hasil panen sawit tidak sebanding dengan pembiayaan perawatan kebun.
Persoalan yang krusial bukan petani tidak mau kebun sawitnya dilakukan replanting. Tetapi sebagai mereka masih mempertimbangkan skema kemitraan yang ditawarkan pihak PT Mega Nusa Inti Sawit, yakni pola kemitraan strategis karena ditafsir pekebun merugi.
BACA JUGA: https://polez.id/petani-mitra-pt-mnis-diberi-pemahaman-soal-dana-psr/
Sugeng Riono, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu dalam persoalan ini menyarankan beberapa poin perjanjian harus dievaluasi kalau kemitraan tersebut diperpanjang.
“Misalnya soal harga TBS harus sesuai penetapan harga Disbun, kemudian kejelasan dana fee sertifikat RSPO sebesar 4% hingga saat ini belum dinikmati petani,” ujar dia.
Nah, persoalan seperti ini perlu diperbaharui supaya jangan sampai masalah lalu yang belum sempurna akan tetapi diperbaiki demi kebaikan bersama.
Dia menyampaikan ini dalam pertemuan sosialisasi percepatan pelaksanaan peremajaan kelapa sawit pekebun (PKSP), yang dibikin pihak Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan di KUD Maju Bersama, Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kamis (16/4/2026).
“Saya berharap apabila penandatanganan SKP dengan PT Mega Nusa Inti Sawit nanti pihak dinas bisa mengawal dan menjembatani persoalan ini,” tandasnya.

