Search

11 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Ditangkap di Kampung Halaman, Buronan Korupsi Dana KKPA Rp1,2 Miliar di Kuansing Akhirnya Terseret ke Meja Hukum

POLEZ.ID – Setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

Tersangka berinisial KS (53), yang berprofesi sebagai guru, diamankan pada Rabu (10/6/2026) di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan KS merupakan buronan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.

Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program pada Tahun Anggaran 2010 yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017, Tersangka KS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Jeffry dalam keterangan resminya.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. KS disebut bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung.

Usai ditangkap, tersangka langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pencarian dan penangkapan buronan akan terus dilakukan demi memastikan kepastian hukum serta menuntaskan setiap perkara yang masih berjalan.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Jeffry.

Selain itu, Kejaksaan Agung kembali mengingatkan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (*)

IMG-20250801-WA0006
IMG-20250801-WA0006

Lingkungan

Lingkungan

4 bulan ago

IMG_20260511_171551
IMG_20260511_171551

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

Jalan Depan SDN 019 Sungai Jering Belum Terbangun Marka ZoSS
Jalan Depan SDN 019 Sungai Jering Belum Terbangun Marka ZoSS

Daerah

Daerah

2 bulan ago