Ditlantas Polda Riau Targetkan Riau Zero Kendaraan ODOL pada 2027

Ditlantas Polda Riau Targetkan Riau Zero Kendaraan ODOL pada 2027YPASNEWS

POLEZ.ID— Direktorat Lalu Lintas Polda Riau terus menggencarkan sosialisasi hingga penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang beroperasi di wilayah Riau.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Sukma Pranata, mengatakan sosialisasi dan penindakan berupa penilangan terus dilakukan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi standar.

Menurutnya, kendaraan ODOL masih menjadi persoalan karena kerap melintas di jalan protokol dan jalan nasional, termasuk pada waktu yang telah dilarang. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan.

“Petugas terus melakukan sosialisasi hingga penindakan terhadap kendaraan ODOL agar kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikembalikan ke spesifikasi aslinya,” ujar Sukma.

Keberadaan kendaraan ODOL juga berpotensi mempercepat kerusakan jalan. Beban kendaraan yang melebihi kemampuan jalan dapat menyebabkan permukaan jalan rusak dan bergelombang, terutama pada ruas jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban berat.

Untuk menekan pelanggaran, Ditlantas Polda Riau bersama instansi terkait juga melakukan patroli pada jam-jam tertentu di sejumlah ruas yang kerap dilintasi kendaraan ODOL.

Patroli tersebut dilakukan untuk mencegah kendaraan ODOL masuk ke wilayah Kota Pekanbaru. Sukma menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan target zero kendaraan ODOL pada 2027, sejalan dengan kebijakan nasional.

“Targetnya pada 2027 Indonesia, khususnya Provinsi Riau, menuju zero kendaraan over dimensi dan over load. Karena itu, pelaku usaha angkutan kami minta segera melakukan perbaikan terhadap kendaraan yang masih melanggar aturan sebelum memasuki 2027,” tegasnya.

Ditlantas Polda Riau juga meminta perusahaan angkutan tidak memaksakan kepentingan operasional dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap spesifikasi kendaraan dan aturan lalu lintas dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta keselamatan seluruh pengguna jalan.