KPPU Dalami Harga dan Pasokan Semen di Sumut, Temukan Sejumlah Merek Sempat Langka
YPASNEWS
POLEZ.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperluas pendalaman terhadap struktur pasar, distribusi, serta pembentukan harga semen di Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk mengurai penyebab harga semen di sejumlah wilayah masih relatif tinggi.
Kantor Wilayah I KPPU kini mengumpulkan dan memverifikasi data dari berbagai pihak dalam rantai pasok, mulai dari produsen, distributor, toko bangunan, pengelola pelabuhan, perusahaan angkutan, hingga pelaku usaha lainnya.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan data diuji secara menyeluruh.
“KPPU akan menelusuri waktu mulai berkurangnya pasokan, merek dan wilayah yang terdampak, pemberlakuan kuota atau pembatasan jumlah pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami juga akan menilai sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Gopprera.
Menurutnya, pendalaman tidak hanya berfokus pada perubahan harga di tingkat konsumen. KPPU juga akan menguji apakah kenaikan harga berkaitan dengan perubahan biaya, kondisi pasokan, permintaan, maupun hambatan distribusi yang dapat diverifikasi.
“KPPU akan menguji apakah pergerakan harga berkorelasi dengan perubahan biaya, pasokan, permintaan, dan kondisi distribusi yang dapat diverifikasi. Apabila ditemukan kesepakatan antarpelaku usaha dalam penetapan harga atau pengaturan pasokan yang tidak memiliki justifikasi objektif dan didukung alat bukti yang cukup, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil klarifikasi terhadap distributor di Kota Medan, KPPU menemukan sejumlah fakta yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Beberapa merek semen disebut sempat mengalami kekosongan stok.
Distributor juga menyampaikan adanya tambahan biaya distribusi, antara lain biaya angkutan, parkir, serta biaya tunggu ketika kapal belum dapat bersandar. Selain itu, KPPU menerima informasi mengenai perubahan harga beli dari sejumlah produsen selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Informasi tersebut kini tengah dicocokkan dengan dokumen transaksi dan data pendukung lainnya.
KPPU juga mencermati pergerakan pasokan semen yang masuk melalui Pelabuhan Belawan. Data awal menunjukkan volume pengiriman sempat menurun pada Mei 2026 sebelum kembali meningkat pada Juni.
Data pengiriman pada Juli dan Agustus 2026 masih dalam proses verifikasi. Data tersebut nantinya akan dibandingkan dengan persediaan distributor, volume penjualan, waktu tunggu pengiriman, serta perkembangan harga eceran di pasar.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, seluruh faktor dalam rantai pasok harus dilihat secara utuh untuk mengetahui titik awal tekanan terhadap pasokan maupun harga.
“Berbagai faktor memang muncul, mulai dari produksi, alokasi pasokan, distribusi, pelabuhan, angkutan, hingga kondisi persediaan pada tingkat distributor dan toko bangunan. Namun, faktor-faktor tersebut belum sepenuhnya menjelaskan mengapa harga semen di beberapa wilayah Sumatera Utara masih relatif tinggi dan mengapa beberapa merek mengalami kekosongan. Karena itu, kami perlu melihat datanya secara utuh dari produsen sampai ke pasar,” ujar Ridho.
Sebagai bagian dari pendalaman, KPPU telah menjadwalkan permintaan data kepada sejumlah produsen dan distributor semen. Data yang diminta meliputi volume produksi dan penjualan, alokasi pasokan ke Sumatera Utara, jadwal pengiriman, tingkat persediaan, perubahan harga, komponen biaya logistik, hingga skema distribusi.
Data tersebut akan dianalisis untuk melihat apakah keterbatasan pasokan di tingkat pasar lebih dipengaruhi persoalan logistik, perubahan alokasi pasokan, kondisi persediaan, atau faktor lain dalam rantai distribusi.
Ridho menegaskan, setiap kesimpulan KPPU akan didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin melihat pergerakan pasokan dan harga sebelum, selama, dan setelah periode kenaikan harga secara lebih rinci. Apabila persoalannya berasal dari kenaikan biaya dan kendala logistik, korelasinya harus terlihat dalam data. Sebaliknya, apabila ditemukan pola pengaturan atau pembatasan pasokan yang tidak dapat dijelaskan oleh faktor biaya maupun kondisi operasional, hal tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
KPPU menegaskan proses yang berlangsung saat ini masih berupa kajian dan verifikasi data. Pendalaman tersebut belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran persaingan usaha.
Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti memadai, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.



