POLEZ.ID – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polda Riau. Kamis (16/4/2026) pagi, jajaran kepolisian memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah besar hasil pengungkapan tujuh kasus berbeda.
Pemusnahan yang digelar di halaman Mapolda Riau itu mencakup heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, 128 butir ekstasi, serta ganja seberat 56,31 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus besar dengan total 10 tersangka yang telah diamankan Ditresnarkoba Polda Riau.
Kegiatan ini dihadiri Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso, Kabid Propam Kombes Pol Harissandi, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, serta perwakilan Kejati Riau, BNNP Riau, dan DPD GRANAT.
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Jika barang bukti ini beredar, dampaknya bisa menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, kita memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, nilai ekonomis narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi kerugian sosial yang dapat ditimbulkan.
Dari hasil penyelidikan, sebagian besar kasus yang diungkap diketahui terkait jaringan internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk diedarkan ke berbagai daerah, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu mengaku telah dua kali melakukan pengiriman. Pengiriman pertama sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan bayaran Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku berhasil ditangkap sebelum barang sampai tujuan, dengan iming-iming upah Rp10 juta.
Adapun pada kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui tujuan distribusi maupun besaran upah yang dijanjikan.
Prabowo menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan bertindak tegas dan membongkar jaringan hingga ke level atas,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

