POLEZ.ID – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hulu Kuantan, Kuatan Singingi (Kuansing), akhirnya berhasil diungkap dengan mengamankan seorang pelaku.
Tim Resmob pada Kepolisian Resort (Polres) Kuansing meringkus pelaku SL (25) di Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Rabu (13/5/2026), karena sempat melarikan diri.
Iptu Gerry Agnar Timur, selaku Kasat Reskrim Polres Kuansing menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 19 Desember 2025.
Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025), tepatnya di area perkebunan Koperasi Sejahtera Jaya, Kecamatan Hulu Kuantan.
“Korban saat itu dilaporkan sempat tidak kembali ke rumah setelah bekerja hingga akhirnya ditemukan pada malam hari di lokasi perumahan pekerja di area dimaksud,” terangnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan korban kemudian memberikan keterangan kepada keluarga terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar inilah anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga memburu pelaku ke kabupaten tetangga. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kuantan Singingi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” bebernya.

