POLEZ.ID – Kinerja penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menunjukkan tren positif pada Semester I 2026. Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan tercatat mencapai Rp5,96 triliun atau 99,13 persen dari target trajectory yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN KiTA Regional Riau yang digelar Kemenkeu Satu Provinsi Riau di Aula Lancang Kuning, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau.
Menurut Dwijo, realisasi penerimaan tersebut berasal dari Bea Masuk sebesar Rp124,26 miliar atau 71,13 persen dari target tahunan, Bea Keluar sebesar Rp5,83 triliun atau 99,93 persen dari target trajectory, serta penerimaan Cukai sebesar Rp2,50 miliar atau 964,83 persen dari target trajectory.
Secara tahunan, total penerimaan DJBC Riau meningkat 28,73 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebesar Rp4,63 triliun. Capaian ini mencerminkan kinerja penerimaan yang tetap terjaga di tengah aktivitas perdagangan internasional yang terus berkembang.
Di sektor perdagangan luar negeri, hingga Juni 2026 devisa impor mencapai 1,927 miliar dolar Amerika Serikat atau tumbuh 124 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, volume impor mencapai 3,6 juta ton atau meningkat 29,09 persen.
Kinerja ekspor juga mencatat pertumbuhan positif. Devisa ekspor mencapai 10,36 miliar dolar Amerika Serikat atau naik 3,98 persen, dengan total volume ekspor sebesar 11,98 juta ton. Lima negara tujuan utama ekspor dari wilayah Riau yakni China, Jepang, Bangladesh, India, dan Malaysia.
Selain mencatat pertumbuhan penerimaan dan aktivitas perdagangan, DJBC Riau juga memperkuat fungsi pengawasan. Hingga Juni 2026, petugas telah melakukan 454 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Dari penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp365,86 miliar, dengan potensi penyelamatan kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun. Penindakan itu mencakup kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai, termasuk peredaran hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dwijo Muryono menegaskan, DJBC Riau akan terus memperkuat pelayanan kepabeanan dan cukai sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal melalui sinergi bersama Kemenkeu Satu Riau, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Sinergi yang kuat di bawah naungan Kemenkeu Satu Riau diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal serta mendorong pertumbuhan perekonomian regional Riau secara berkelanjutan,” tutupnya.

