Search

2 Agustus 2026

|

Hukum & Kriminal

Pulang ‘Kenduri’ Motor Raib, Untung Pelaku Berhasil Dibekuk

POLEZ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), dan menangkap seorang pelaku.

Tersangka tersebut berinisial DA alias Damar (18), warga Simpang 4 Belilas RT/RW 007/002 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida ini diamankan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik pada Rabu, (29/7/2026).

“Pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban pada Jumat dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, saat suasana masih sepi dan korban sedang tertidur pulas,” terangnya kepada penyidik saat diintrogasi.

Kepala Seksi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan peristiwa pencurian dialami Dedi Satibi, warga Desa Bukit Lingkar pada Jumat (24/7/2026), sekira pukul 05.30 WIB. Korban saat itu baru pulang dari menghadiri kenduri di rumah salah satu tetangganya sekira pukul 21.00 WIB.

Tiba di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, yakni Honda Supra X 125 di samping bangunan rumah miliknya. Setelah memastikan kunci sudah dicabut, korban langsung masuk ke dalam rumah dan beristirahat.

Namun, esok paginya, pukul 05.30 WIB, korban keluar rumah untuk beraktivitas, ia terkejut mendapati sepeda motor yang diparkirkan semalam sudah tidak ada di tempatnya. Korban pun segera mencari ke sekitar lingkungan rumah namun tidak menemukannya.

Menyadari kendaraannya telah dicuri, korban segera melapor ke kantor Polsek Batang Cenaku untuk mendapatkan penanganan hukum. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil senilai Rp21.000.000.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Berkat ketelitian dan kerja keras tim penyidik, pada tanggal 29 Juli 2026 menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kapolsek Batang Cinaku langsung memerintahkan Kepala Unit Reskrim, Ipda Ramli Ismail Gultom, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DA alias Damar (18), di kediaman mertua tersangka, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

Tersangka ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sering meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan mengamankan kendaraannya dengan baik agar terhindar dari kejahatan serupa,” tegasnya.

IMG_20260604_150048
IMG_20260604_150048

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago

Sutoyo, Ketua Aspekpir Wilayah I Riau, Inhu saat Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Percepatan Peremajaan Sawit
Sutoyo, Ketua Aspekpir Wilayah I Riau, Inhu saat Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Percepatan Peremajaan Sawit

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

4 bulan ago