Satu Diantara Tiga Pelaku Penggelapan Tepung Ditangkap di Lampung
YPASNEWS
POLEZ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gasal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil menangkap tiga orang pelaku dalam kasus penggelepan tepung tapioka sebanyak 105 sak atau nilai barang sebesar Rp 18.637.500.
Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni inisial Nahdirin selaku sopir truk trailer, Nelson, sebagai pekerja penambal ban membantu menurunkan barang dan mencarikan pembeli.
“Mereka berdua merobek terpal penutup truk, menurunkan 105 sak tepung di halaman rumah makan Hiras/Dolok Nauli dan barang tersebut dijual kepada ARM alias marbun pemilik warung sembako seharga Rp 100.000/karung dengan keseluruhan yang diterima Rp 10.500.000,” terang Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu.
Menurut Misran, kasus ini terungkap saat barang dibongkar di gudang penerimaan Lampung pada Kamis (23/7/2026). Ditemukan kekurangan muatan dan kerusakan terpal alhasil pihak pengirim mengalami kerugian materil sebesar Rp 18.637.500.
Atas kejadian itu, pemilik barang selaku yang dirugikan membuat laporan polisi dengan LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK BATANG GANSAL/POLRES INHU/POLDA RIAU tanggal 28/7/2026.
Di mana, kejadian kasus bermula pada Selasa (21/6/2026), saat itu pelaku MN alias Nahdirin selaku sopir truk trailer bernomor polisi B 9841 PEJ mengangkut 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung.
Saat melintas di wilayah Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, pelaku berniat menggelapkan sebagian muatan untuk keuntungan pribadi dibantu oleh Nelson (pekerja tempel ban).
Dari hasil penjualan sebesar Rp10.500.000, Nahdirin memberikan bagian Rp1.000.000 kepada Nelson sebagai upah bantuan. Rencananya, saat sampai di tujuan, pelaku akan mengaku muatan hilang karena diserang perampok di jalan.
Penyidik Reskrim Polsek Batang Gansal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, bersama Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, segera melakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti. Setelah status tersangka ditetapkan, tim langsung bergerak mengejar pelaku yang sudah berada di Lampung.
Selama tiga hari melakukan penelusuran di sana, Nahdirin akhirnya berhasil dibekuk. Di bawah pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya secara jujur. Selain Nahdirin, polisi juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Nelson dan Marbun sebagai tersangka.
Ketiga tersangka kini diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



