14 Hari Lamanya, 525 Rakit Peti Dibakar, Pemodal hingga Penadah Digulung
YPASNEWS
POLEZ.ID – Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran pejabat utama Polda Riau menggelar konferensi pers penindakan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing).
Kegiatan tersebut digelar di pelataran kawasan taman jalur, tepian Narosa, Jalan Jendral Sudirman, Teluk Kuantan pada Selasa (18/2026), sekira pukul 14.00 WIB.
Beliau sampaikan bahwa, barang bukti yang dapat disaksikan bersama merupakan aset sitaan hasil operasi ‘PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026’ yang berlangsung sejak tanggal 1-14 Agustus 2026.
Dia mengurai bahwa, penindakan ini tidak semata-mata dilakukan dari pemain lapangan akan tetapi memburu pemodal, hingga penadah.
”Penanganan PETI tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” tegasnya.
Polda Riau bersama jajaran, lanjutnya, akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI.
Sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat juga terus ditingkatkan.
“Polda Riau bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah Provinsi Riau,” benernya.
Dalam operasi tersebut, Polres Kuantan Singingi mengungkap sejumlah perkara PETI melalui penindakan, penyelidikan, pemusnahan sarana PETI, serta pemasangan plang larangan di sejumlah lokasi.
AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing dalam pemaparannya menyampaikan bahwa operasi di wilayah Kuansing mencakup 55 lokasi kegiatan, 8 laporan polisi dengan 17 tersangka, pemusnahan 525 rakit PETI, serta pemasangan 56 plang larangan aktivitas PETI.
Pengembangan perkara juga dilakukan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pemilik rakit, maupun penampung hasil tambang. Dari salah satu perkara, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp972,8 juta dan barang bukti emas seberat 395,71 gram.
Beliau menegaskan bahwa pemberantasan PETI akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pekerja di lapangan.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan terukur. Kami tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan PETI,” tegasnya.
Selain PETI, dalam rangkaian pengungkapan tersebut juga ditemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan pekerja PETI. Hal ini menjadi perhatian kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan semua pihak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, menaati ketentuan hukum dan menciptakan situasi yang aman, tertib serta kondusif,” tandasnya.



