2 Terdakwa Kasus Satelit Navayo Divonis 2,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta
YPASNEWS
POLEZ.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara koneksitas dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG.
Putusan tersebut dibacakan secara terbuka untuk umum pada Kamis (27/8/2026). Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dan Thomas Anthony Van Der Heyden.
Majelis Hakim yang dipimpin Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa.
Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari masa pidana tersebut.
Selain hukuman penjara, Leonardi juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Sementara itu, Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Denda tersebut juga disertai subsidair 140 hari.
Merespons putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri dari gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer menyatakan masih pikir-pikir.
Penuntut Umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Awal Kasus Satelit Navayo
Perkara ini bermula dari kontrak pengadaan satelit yang ditandatangani Kementerian Pertahanan RI dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016.
Nilai akhir kontrak tersebut mencapai USD 29,9 juta. Dalam perkara ini, proses penandatanganan kontrak dinilai penuntut umum tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Barang-barang terminal yang kemudian diadakan juga dinilai tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sebagai perkara koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.



