4 Orang Penambang PETI Diamankan di Desa Munsalo Kopah Kuansing
YPASNEWS
POLEZ.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Comp. I.023 PT RAPP Estate Cerenti, Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (2/9/2026).
Langkah kepolisian ini dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan PT RAPP Estate Cerenti.
Alhasil, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Keempatnya masing-masing berinisial FES (40), IL (33), I (51), dan A (58).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit robin dan tiga lembar karpet yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Iptu A. Razak, selaku Kasi Humas Polres Kuansing membenarkan adanya penangkapan pelaku tambang emas ilegal dengan peralatan berupa mesin robin.
Dalam perkara ini, terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sebagai informasi pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin,” pungkasnya.



