Search

5 Mei 2026

|

Ekonomi & Bisnis

BPDP Terbitkan Aturan Baru Pungutan Ekspor

POLEZ.ID – Kabar terbaru datang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terkait tata cara pungutan ekspor. Lembaga tersebut resmi menerbitkan Peraturan Direktur Utama Nomor PER-4/BPDP/2026 yang menggantikan aturan sebelumnya.

Dalam regulasi anyar ini, terdapat sejumlah perubahan penting yang perlu menjadi perhatian para pelaku usaha, khususnya eksportir komoditas perkebunan.

Salah satu poin krusial adalah adanya kelonggaran waktu dalam penyelesaian kewajiban. Jika sebelumnya pelaku usaha hanya diberikan waktu 60 hari untuk pelunasan kurang bayar atau pengajuan keberatan, kini jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi 90 hari kalender.

Tak hanya itu, BPDP juga melakukan penyederhanaan istilah administratif. Surat Penetapan Pelunasan Pungutan Ekspor yang sebelumnya dikenal dengan istilah SP3ES kini cukup disebut sebagai SP3E.

Perubahan lain yang dinilai cukup membantu dunia usaha adalah hadirnya skema pembayaran bertahap. Dalam aturan baru ini, perusahaan yang memenuhi syarat diberikan opsi untuk mencicil kewajiban pungutan ekspor hingga maksimal 12 bulan. Skema ini diharapkan dapat menjaga arus kas perusahaan tetap stabil.

Di sisi administratif, BPDP kini mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu sistem berbasis digital melalui platform ALEXIA. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat melakukan berbagai proses secara daring, mulai dari pemantauan pembayaran, pengajuan keberatan, hingga permohonan kelebihan bayar atau restitusi.

Digitalisasi ini sekaligus menghapus mekanisme manual yang selama ini dinilai kurang efisien.

Namun demikian, BPDP mengingatkan adanya batas waktu masa transisi penggunaan sistem ALEXIA. Pendaftaran akun hanya dibuka hingga 17 Mei 2026. Mulai 18 Mei 2026, seluruh layanan akan berjalan penuh melalui sistem tersebut dan BPDP tidak lagi melayani proses administrasi melalui email.

Penerapan aturan baru ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan mempercepat layanan kepada pelaku usaha.

Para eksportir pun diimbau untuk segera mempelajari detail teknis dalam Perdirut Nomor PER-4/BPDP/2026 agar tidak mengalami kendala, termasuk memastikan telah terdaftar dalam sistem ALEXIA sebelum batas waktu yang ditentukan.

ba95fb5e5fb2c606067f23c2c27e2b73
ba95fb5e5fb2c606067f23c2c27e2b73

Breaking News

Breaking News

4 bulan ago