Search

5 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Pecatan Polisi Ditangkap Polisi: ‘Otak’ Komplotan Pengedar Sabu

Oplus_131072

POLEZ.ID – Jajaran Satres Narkoba Polres Inhu berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang saling terhubung, mulai dari pelaku lapangan hingga pemasok utama yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB petugas berhasil mengamankan RAS alias Amat (30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku juga sempat membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.

Keterangan Amat hasil interogasi, mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Fawi (39). Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku Fawi sekira pukul 20.15 WIB di sebuah kamar penginapan wisma Quen di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes (41) yang disebut sebagai pemasok utama. Pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung IPTU Rifles Bagariang kembali bergerak dan berhasil mengamankan Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya.

Fakta mengejutkan terungkap, Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat pada tahun 2019. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Misran.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Inhu.

 

IMG-20260206-WA0022
IMG-20260206-WA0022

Pendidikan

Pendidikan

3 bulan ago

Ridho Pamungkas, selaku Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumatera
Ridho Pamungkas, selaku Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumatera

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

3 bulan ago

IMG-20260223-WA0049
IMG-20260223-WA0049

Lingkungan

Lingkungan

2 bulan ago