Search

11 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Riau Razia Kampung Rawan Narkoba di Pekanbaru

POLEZ.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggelar razia di sejumlah kawasan yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Anom, mengatakan razia tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau sebagai upaya preventif sekaligus penegakan hukum di wilayah yang dianggap rawan narkoba.

“Kegiatan razia ini merupakan upaya pencegahan dan pengawasan di wilayah yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkotika agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Anom, Minggu (17/5).

Razia digelar pada Sabtu (16/5) malam mulai pukul 20.00 WIB. Petugas menyasar sejumlah titik, di antaranya Jalan Pangeran Hidayat Gang Abadi dan Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, serta Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan patroli lingkungan, pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang dicurigai, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, petugas juga berdialog dengan warga untuk mengingatkan bahaya narkoba dan dampaknya terhadap keamanan serta ketertiban lingkungan.

Menurut Kombes Anom, razia rutin di kawasan rawan narkoba menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menekan peredaran narkotika melalui pendekatan preventif dan edukatif.

“Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.

Dari hasil razia yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang diperiksa. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago

Blok-WMO
Blok-WMO

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

3 minggu ago