Edarkan Sabu, Wanita 22 Tahun Asal Desa Sukajadi Lirik Ditangkap

Edarkan Sabu, Wanita 22 Tahun Asal Desa Sukajadi Lirik DitangkapYPASNEWS
Oplus_131072

POLEZ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Selasa (11/8/2026), mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MA (22), dicokok depan gerai ritel Alfamart yang berlokasi di Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik. “Benar, tersangka ini diduga kerap melakukan transaksi narkoba,” terang Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu.

Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Warga melaporkan adanya seorang wanita bernama MA alias Melvi (22) yang kerap melakukan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Lambang Sari.

Saat pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti di kediamannya. Tim pun membawa tersangka beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju alamat tempat tinggalnya di Desa Sukajadi RT.006 RW.003, Kecamatan Lirik.

Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah kotak kipas merek Jamay yang berisi tiga bungkus narkotika jenis sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong.

“Saat akan dibawa ke mobil patroli, tersangka sendiri mengeluarkan satu paket sabu lagi yang disembunyikan di saku celananya,” jelasnya.

Dengan begitu, total barang bukti yang disita berupa empat bungkus narkotika sabu dengan berat kotor mencapai 3,88 gram, satu lembar plastik pembungkus, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, kotak kipas merek Jamay, handphone warna hitam, satu helai celana panjang hitam, serta sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan pelat nomor BM 6004 VP.

Tersangka Ma disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.