GAPKI Tegaskan Tak Akan Bela Perusahaan yang Terbukti Bakar Lahan
YPASNEWS
POLEZ.ID – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada anggotanya yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara melanggar hukum.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan harus menghadapi proses hukum. Sikap tersebut disampaikan Eddy dalam wawancara bersama jurnalis CNBC Indonesia Aulia Wardani dalam segmen Food Agri Insights, Rabu (9/9/2026).
“Kalau GAPKI tidak pernah mendukung atau tidak pernah membela anggotanya yang melakukan, melanggar hukum. Jadi kalau memang terjadi seperti itu, silakan diproses secara hukum,” tegas Eddy.
Menurut dia, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan hingga masyarakat. Hal-hal sederhana seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun memastikan obat nyamuk bakar tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala juga penting untuk mencegah munculnya api.
Kesiapsiagaan Ditingkatkan Sejak Ada Peringatan El Nino
Eddy mengatakan GAPKI telah mendorong perusahaan anggota meningkatkan kesiapsiagaan sejak muncul indikasi fenomena El Nino dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran di perkebunan dalam kondisi siap digunakan. Menurut Eddy, peralatan tersebut tidak selalu dipakai sehingga pemeriksaan dan perawatan secara berkala menjadi penting untuk memastikan tidak mengalami kerusakan saat dibutuhkan.
GAPKI dan perusahaan anggotanya juga rutin melakukan apel siaga bersama pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat terkait.
Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan juga terus dilakukan. Data hotspot diperbarui setiap hari dan dilengkapi informasi mengenai perusahaan serta koordinat lokasi.
Data tersebut kemudian diteruskan kepada anggota GAPKI untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan.
Eddy menilai kesiapan pemerintah dalam menghadapi karhutla saat ini jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pengalaman menghadapi fenomena El Nino secara berulang membuat pemerintah dan berbagai pihak semakin memahami pola serta langkah penanganannya.
Eddy: Bakar Sawit Sama dengan Merusak Aset Sendiri
Di sisi lain, Eddy menyebut dampak kebakaran di dalam konsesi perusahaan anggota GAPKI hingga saat ini relatif kecil. Bahkan, belum terdapat laporan mengenai kerugian ekonomi akibat aset perkebunan yang terbakar.
Ia menegaskan, membakar tanaman sawit produktif justru akan merugikan perusahaan karena tanaman membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun untuk kembali pulih dan menghasilkan.
Karena itu, menurut Eddy, pembakaran bukanlah cara yang digunakan perusahaan untuk melakukan peremajaan tanaman atau replanting.
“Bakar sawit sama dengan bunuh diri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses replanting tidak dilakukan dengan cara membakar tanaman. Kayu hasil tebangan pun masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk diolah menjadi gula sawit.
Meski dampak kebakaran di dalam konsesi relatif kecil, Eddy menyebut persoalan lain terjadi di Kalimantan Barat. Sejumlah sungai mengering sehingga mengganggu aktivitas pengangkutan crude palm oil (CPO).
Kondisi tersebut bahkan membuat sejumlah perusahaan terpaksa menghentikan sementara kegiatan produksi, termasuk penerimaan buah sawit dari petani di sekitar perusahaan.
Libatkan Masyarakat Lewat Program Peduli Api
Untuk memperkuat pencegahan karhutla, GAPKI bersama perusahaan anggota juga menjalankan program Masyarakat Peduli Api, terutama di wilayah yang rawan kebakaran.
Program tersebut telah berjalan sejak periode kebakaran besar pada 2015–2019. Masyarakat di sekitar konsesi diajak terlibat langsung dalam menjaga wilayahnya agar terhindar dari kebakaran.
GAPKI juga menyiapkan skema penghargaan bagi masyarakat yang mampu menjaga wilayah di sekitar konsesi tetap bebas dari kebakaran setelah musim El Nino berakhir.
Bentuk penghargaan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
Selain pencegahan, perusahaan anggota GAPKI turut memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak kabut asap. Salah satunya melalui pembagian masker untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
GAPKI Soroti Penerapan Strict Liability
Eddy juga menyoroti penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam perkara lingkungan. Menurut dia, aspek kelalaian perlu diperhatikan secara proporsional.
Ia mencontohkan, kelalaian dapat dinilai apabila perusahaan tidak melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap peralatan pemadam kebakaran hingga peralatan tersebut rusak dan tidak dapat digunakan.
Namun, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban dan prosedur kesiapsiagaan, tetapi kebakaran tetap terjadi akibat faktor di luar kendali, Eddy berharap kondisi tersebut tidak secara otomatis dikategorikan sebagai kelalaian.
“Ini yang sebenarnya yang kita minta supaya ini dipertimbangkan, jangan semuanya dianggap lalai,” kata Eddy.
Ia mengatakan penerapan strict liability perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan proporsional, terlebih konsekuensi denda serta biaya pemulihan lingkungan yang dapat dibebankan kepada perusahaan sangat besar.
GAPKI, kata Eddy, tetap mendukung penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, penerapan aturan juga diharapkan mampu membedakan antara tindakan pembakaran yang disengaja, kelalaian, dan kebakaran yang terjadi akibat faktor di luar kendali perusahaan.



