HUT Ke-81 RI, 215 Warga Binaan di Lapas Kuansing Terima Remisi
YPASNEWS
POLEZ.ID – Sebanyak 215 warga binaan lembaga permasyarakatan Teluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing) menerima remisi umum, dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum itu.
Kepala Lapas Kelas IIB Kuansing, Arip Herdian mengungkap seluruh usulan pihaknya telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026.
“Kami mengusulkan total 215 napi untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui,” kata dia saat diwawancarai.
Rinciannya sebagai berikut; sebanyak 212 orang menerima remisi umum I dan 3 orang menerima remisi umum II.
Berdasarkan jenis kelamin, penerima remisi terdiri atas 199 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penyerahan remisi umum dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, dengan dihadiri Plt. Bupati Kuansing, H. Mukhlisin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kuansing, serta jajaran Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Di mana, penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis dilakukan oleh Plt. Bupati Kuansing H. Mukhlisin, didampingi unsur Forkopimda Kuansing kepada perwakilan Warga Binaan penerima remisi.
Beliau menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani,” tuturnya.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” bebernya lagi.
Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial sehingga Warga Binaan nantinya mampu kembali ke masyarakat dan memberikan kontribusi positif.



