IRT di Singingi Hilir Dianiaya hingga Kepala Berdarah

IRT di Singingi Hilir Dianiaya hingga Kepala BerdarahYPASNEWS
Oplus_131072

POLEZ.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TM (26), warga Desa Sungai Paku, Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ISM, saat keributan terjadi di depan rumah korban pada tanggal 11 Desember 2025, sekira pukul 02.30 WIB.

Akibatnya, korban mengalami luka bagian belakang kepala sebelah kanan hingga mengeluarkan darah karena hantaman keras menggunakan sebuah senter.

Hantaman keras pada bagian vital tersebut merupakan serangan yang kedua dilayangkan pelaku. Di mana, pukulan pertama kepada korban mengenai bagian punggung atas sebelah kanan.

“Pertama, pelaku menyerang korban menggunakan tangan kanan mengenai bagian punggung, kemudian serangan kedua pakai tangan kiri singgah pada kepala bagian belakang robek dan darah bercucuran keluar,” kata Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Kapolsek Singingi Hilir dalam press release pada Senin (10/8/2026).

Dalam kasus ini, personel yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir telah berhasil mengamankan pelaku berinisial ISM (28), di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi pada Minggu (9/8/2026).

“Benar, pelaku telah diamankan. Masa itu dia ditetapkan sebagai DPO karena berhasil kabur dari penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir” kata dia kepada wartawan.

Kendati demikian sebelumnya, serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti hingga melengkapi administrasi penyidikan dan pelaku ISM ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat dibekuk tersangka tanpa perlawanan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju daster warna hijau corak putih serta Surat Visum Et Repertum Nomor VER/XII/2025/19 dari UPTD Puskesmas Koto Baru,” bebernya.

Kejadian bermula dari persoalan terkait keberadaan istri salah seorang saksi yang diketahui pergi bersama suami korban. Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi komunikasi antara korban dengan tersangka melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga mempertanyakan tuduhan yang diarahkan kepadanya dan meminta korban meninggalkan rumah kontrakan.

Tidak lama kemudian, korban mendengar keributan di depan rumah. Saat keluar, korban melihat tersangka bersama dua orang lainnya.

Tersangka kemudian mencoba menarik korban. Saat terjadi cekcok, seorang saksi berusaha memisahkan keduanya. Namun, hantaman keras tidak terelakkan korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ketentuan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.