JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan itu diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Nomor PR–224/012/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ditugaskan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. JAM Pidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Kami menunjuk Rudi Margono untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” demikian isi siaran pers Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi jalannya penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berlangsung.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Penunjukan Rudi Margono dilakukan hanya beberapa jam setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan penunjukan Plt. JAM Pidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan normal tanpa mengganggu penanganan berbagai perkara yang sedang ditangani lembaga tersebut.

