POLEZ.ID – Personel jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebarat 23,31 gram di Desa Sukamaju, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil operasi tersebut, seorang pria berinisial S alias T (47) berhasil diamankan saat sedang menimbang dan membungkus narkotika jenis sabu siap edar di pondok belakang rumahnya.
AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi ini kita tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan secara intensif,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan selama beberapa hari, petugas memperoleh informasi bahwa peredaran narkotika tersebut berasal dari Desa Sukamaju. Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Pada pukul 07.00 WIB, penggerebekan terjadi setelah beberapa jam anggota melakukan pengintaian di sebuah pondok belakang rumahnya,” tuturnya.
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 23,31 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip pembungkus, satu buah bong, satu kaca pirek berisi sabu, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil transaksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

