POLEZ.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan alur dugaan praktik setoran fee dalam kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), jaksa Meyer Simanjuntak mengungkap pihaknya menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Kami menghadirkan tiga Kepala UPT, yaitu Ludfi Hardi, Khairil Anwar, dan Basharuddin. Satu saksi lainnya merupakan staf dari Basharuddin,” ujar Meyer.
Ia menjelaskan, dua saksi yang diperiksa lebih awal, yakni Ludfi Hardi dan Khairil Anwar, memberikan keterangan yang dinilai sejalan dengan dakwaan jaksa.
Dalam persidangan terungkap, proses pergeseran anggaran sempat tertunda lantaran para Kepala UPT belum menyatakan kesanggupan memenuhi permintaan setoran.
“Pergeseran anggaran ditunda DPA-nya oleh Kepala Dinas PUPR, karena para Kepala UPT belum menyatakan kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Abdul Wahid,” jelasnya.
Menurut Meyer, setelah adanya kesepakatan terkait permintaan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dokumen anggaran tersebut baru ditandatangani. Angka Rp 7 miliar itu kemudian diberi kode ‘7 batang’.
“Setelah disanggupi, baru kemudian DPA ditandatangani. Ini yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
JPU juga menyoroti pertemuan pada 7 April 2025 yang dinilai tidak lazim karena digelar di hari libur dan melibatkan para Kepala UPT.
“Para saksi menyebut ada tekanan, termasuk pernyataan ‘matahari hanya satu’ serta ancaman mutasi bagi yang tidak patuh,” kata Meyer.
Ia menambahkan, tekanan serupa juga terungkap dalam pertemuan di Kantor Bappenda Riau. Awalnya rapat berlangsung normal, namun kemudian dihadiri Abdul Wahid.
“Para Kepala UPT sempat mempertanyakan apakah uang yang disetorkan benar untuk gubernur. Untuk meyakinkan, disebutkan bahwa Abdul Wahid akan hadir,” ujarnya.
Dalam persidangan terungkap, Abdul Wahid memang hadir di akhir rapat meski hanya sebentar. Dalam kesempatan itu, ia disebut menyampaikan pesan tentang satu komando dan kepatuhan kepada kepala dinas, disertai ancaman mutasi.
“Hal ini membuat para Kepala UPT semakin yakin bahwa uang yang diminta memang untuk Abdul Wahid,” tambah Meyer.
Setelah rangkaian pertemuan tersebut, penyerahan uang pun terjadi. Meyer juga menyinggung soal surat edaran larangan gratifikasi yang sempat diterbitkan Abdul Wahid.
Menurutnya, waktu penerbitan surat tersebut patut dipertanyakan karena muncul setelah adanya informasi tim KPK turun ke lapangan.
“Sebelum surat itu keluar, sudah ada penyerahan uang sekitar Rp1,8 miliar pada Juni, lalu sekitar Rp1 miliar pada Juli hingga Agustus,” ungkapnya.
“Kalau memang sejak awal ingin bersih, kenapa tidak dikeluarkan sejak Februari setelah dilantik? Ini yang menjadi bagian dari konstruksi perkara,” pungkas Meyer.

