Kades Pesajian Inhu Ditangkap Polisi, Berikut Kasusnya!

Kades Pesajian Inhu Ditangkap Polisi, Berikut Kasusnya!YPASNEWS

POLEZ.ID – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS), tepatnya di Compartemen I 989, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap. 

‎Kedua tersangka tersebut diantaranya berinisial ES (53), yang diduga terlibat dalam penjualan lahan, serta M (49), selaku Kepala Desa Pesajian.

‎‎Sementara, alat bukti yang diamankan yakni empat lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan yang mencantumkan nama pihak-pihak terkait.

‎Kemudian, 17 persil Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) dengan nomor registrasi desa yang tercantum pada dokumen, pada tanggal 10 Juli 2010.

‎‎Persoalan ini terungkap berawal dari patroli yang dilakukan pihak perusahan di wilayah konsesinya pada Senin (6/7/2026), sekira pukul 16.17 WIB. 

‎Pada saat di kawasan Compartemen I, tim menemukan satu unit alat berat jenis excavator sedang melakukan pembukaan lahan yang siap dikerjakan kurang lebih seluas 4 hektar. 

‎‎Atas temuan itu, pihak management perusahan langsung membuat laporan ke Polres Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

‎‎Ipda, Ade Asnal selaku Kasi Humas Polres Inhu mengatakan bahwa atas laporan tersebut penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan terungkap adanya praktek dugaan jual beli lahan kawan hutan. 

‎‎”Pengakuan operator alat berat, pembukaan lahan atas perintah ES yang juga disebut sebagai pemilik alat berat dan pemilik lahan,” terangnya. 

‎‎Penyidikan berlanjut kepada ES, dirinya mengakui merupakan pemilik alat berat dan pihak yang memerintahkan operator untuk melakukan pembukaan lahan. 

‎‎ES menerangkan bahwa klaim atas lahan tersebut didasarkan pada transaksi jual beli yang disebut terjadi pada 2008, dengan harga Rp3.500.000 per hektare dan nilai keseluruhan Rp280.000.000.

‎Selanjutnya, pada 2010, dilakukan pengurusan dokumen atas lahan seluas kurang lebih 80 hektare kepada Kepala Desa Pesajian berinisial M. Dari proses tersebut, disebutkan telah diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.

‎‎Dalam keterangannya, ES menyebutkan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 kepada M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut.

‎‎Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menjual lahan serta pihak yang menerbitkan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.

‎Tersangka Dijerat Undang-Undang Terkait Kehutanan

‎Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan kegiatan perkebunan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Kehutanan, berikut ketentuan penyertaan tindak pidana yang relevan.

‎‎Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka akan didasarkan pada hasil penyidikan dan peran yang dapat dibuktikan dalam perkara tersebut.

‎

‎Dugaan Modus Operandi

‎

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan modus operandi dalam perkara ini bermula dari penjualan lahan yang diklaim berada di kawasan hutan. Selanjutnya, diterbitkan dokumen SPST yang diduga digunakan sebagai dasar untuk mengklaim dan menguasai lahan tersebut.

‎

‎Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar oleh ES untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat yang diduga ditujukan bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit.

‎

‎Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, proses penerbitan dokumen, serta keterkaitan perbuatan masing-masing pihak dengan kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT CSSS.

‎

‎Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, sekaligus untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎

‎

‎