Polisi Gerebek Cafe di Cerenti, Dua Pria Pemilik Sabu Dicokok 

Polisi Gerebek Cafe di Cerenti, Dua Pria Pemilik Sabu Dicokok YPASNEWS

POLEZ.ID – Polisi yang bertugas di Unit Satreskoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggerebek sebuah cafe di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Sabtu (17/10/2026) malam. 

‎Dalam pengungkapan, petugas meringkus dua orang pria berinisial ER (26), dan J (30), tertangkap tangan menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,41 gram. 

‎AKP Hasan Basri, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing menyampaikan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada pukul 21.30 WIB.

Mulanya polisi mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cerenti. 

‎‎”Pelaku diamankan ketika itu sedang duduk di sebuah cafe di Desa Pulau Panjang,” benernya. 

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan lima paket diduga sabu dalam plastik klip bening di tangan ER. Satu paket lainnya ditemukan di dalam botol silinder bening yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.

‎“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,41 gram,” kata Hasan Basri.

‎‎Selain sabu, polisi turut menyita satu botol silinder bening, satu plastik klip bening kosong, dua unit telepon genggam merek OPPO dan VIVO, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

‎‎Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎‎Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎

 

‎