29 Hari Menghilang, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Inhu Akhirnya Ditangkap Polisi

29 Hari Menghilang, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Inhu Akhirnya Ditangkap PolisiYPASNEWS

INDRAGIRI HULU – Setelah 29 hari dalam pencarian, pria berinisial DS alias Dodi alias Dukun akhirnya ditangkap jajaran Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ia diamankan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Rakit Kulim.

Terduga pelaku ditangkap pada Senin (26/10/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Kelayang AKP Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H., menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (27/9/2026).

Saat itu, pelapor menerima informasi dari mantan istrinya mengenai dugaan pencabulan yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan awal korban, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kamar di rumah terduga pelaku di Desa Batu Sawar, Kecamatan Rakit Kulim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor mendatangi SPKT Unit Reskrim Polsek Kelayang untuk membuat laporan dan meminta agar kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah beberapa waktu, petugas memperoleh informasi bahwa DS berada di sekitar Desa Batu Sawar dan Desa Petonggan.

Kapolsek Kelayang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, S.H., bersama personel untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Upaya itu membuahkan hasil pada Senin malam. Setelah memastikan keberadaan DS di sebuah rumah di Desa Petonggan, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankannya.

Dalam pemeriksaan awal, DS disebut memberikan keterangan yang mengarah pada pengakuan atas perbuatan sebagaimana dilaporkan. Setelah diamankan, ia dibawa ke Mapolsek Kelayang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporan ini, pasal yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut adalah Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal dan unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak.