Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Narkoba Seberat 89,60 Gram

Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Narkoba Seberat 89,60 GramYPASNEWS

POLEZ.ID – AKP Rian Onel selaku Kasat Resnarkoba di Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau memimpin operasi pemberantasan narkoba di Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat pada Selasa (13/10/2026), sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam razia tersebut empat orang yang mencurigakan dilakukan pemeriksaan badan. Hasilnya mencengangkan, pesan WhatsApp dari Hp salah seorang yang digeledah akan transaksi barang haram asal Kecamatan Kuala Cenaku.

Ipda Ade Asnal sebagai Kasi Humas Polres Inhu mengatakan Kasatreskoba bersama personel lainnya langsung melakukan pengejaran ke wilayah tersebut.

Dua terduga pelaku narkoba berhasil diamankan yakni Reza Rizki Fahlepi dan Erik Praseyo warga Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 89.60 gram.

” Kedua terduga pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Polres Inhu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menggunakan Call Centre 110 apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan transaksi Narkoba atau tindak kejahatan lainya,” kata dia.

Polres Inhu menjamin identitas pelapor akan tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan pelapor. Personil polisi akan selalu siap sedia dalam menerima setiap laporan karena ‘Polisi Bersama Masyarakat’.