SF Hariyanto Bawa Persoalan 1.075 Sertifikat Lahan Riau ke DPR RI
YPASNEWS
POLEZ.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto meminta dukungan pemerintah pusat dan DPR RI untuk membantu menyelesaikan sejumlah persoalan lahan yang hingga kini masih menjadi kendala di Provinsi Riau.
Aspirasi tersebut disampaikan SF Hariyanto dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan itu, SF Hariyanto memaparkan perkembangan penertiban kawasan dan penguasaan tanah negara yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai Satuan Tugas Penertiban Kawasan dan Penguasaan Tanah Negara (TP2 TNTN).
“Kami dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda ditunjuk sebagai Satgas TP2 TNTN. Sudah kami laporkan lebih kurang 2.500 hektare,” kata SF Hariyanto.
Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan yang belum dapat diselesaikan di tingkat daerah. Salah satunya menyangkut 1.075 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.
“Permasalahan yang tidak bisa kami selesaikan sekarang, adalah adanya surat tanah sertifikat 1.075 sertifikat yang sudah ada. Untuk itu, kami meminta arahan terhadap masalah ini,” ujarnya.
Selain persoalan tersebut, SF Hariyanto juga menyampaikan masalah lahan di sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang memiliki panjang sekitar 180 kilometer.
Ia menjelaskan, kawasan di sisi kiri dan kanan jalan dengan lebar sekitar 100 meter disebut masuk dalam aset BUMN atau aset negara. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut dan sebagian telah mengantongi sertifikat tanah.
“Jalan Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 KM ini berputar kiri kanan selebar 100 meter merupakan aset BUMN, aset negara. Sementara masyarakat yang tinggal di sana sudah sejak lama dan sudah punya sertifikat,” jelasnya.
SF Hariyanto mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan proses perpindahan pengelolaan dari Chevron kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Menurut dia, saat proses peralihan tersebut, kawasan dimasukkan sebagai aset negara. Sementara masyarakat yang telah menguasai atau menempati lahan tersebut disebut tidak memperoleh ganti rugi.
“Permasalahannya adalah pada saat perpindahan Chevron ke PHR, kawasan ini dimasukkan ke dalam aset negara, dan masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi,” katanya.
SF Hariyanto mengungkapkan persoalan tersebut telah dipelajari dan sebelumnya juga pernah disampaikan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut penyelesaian.
“Ini sudah kami pelajari dan sempat menghadap ke Bapak Presiden ke-7, namun belum ada tindak lanjutnya. Kami mohon pertimbangan dari bapak Ketua untuk dapat menyelesaikannya,” pintanya kepada pimpinan Komisi II DPR RI.
Ia berharap forum RDP tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Riau.
“Melalui forum ini, kami terus memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar berbagai permasalahan di Provinsi Riau dapat diselesaikan secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.



