Polsek Kuantan Tengah Amankan 5 Unit Mesin PETI Jenis Robin
YPASNEWS
POLEZ.ID – Anggota yang bertugas di Polsek Kuantan Tengah, Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengamankan sebanyak 5 unit mesin jenis Robin yang kuat dugaan alat tersebut digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Iptu Romlan, selaku Kasi Humas Polres Kuansing menyampaikan bahwa operasi tersebut digelar pada Kamis (15/10/2026), di di Dusun Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari.
Ia menerangkan seluruh rangkaian merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang menggunakan dua unit alat berat di wilayah Desa Pintu Gobang Kari.
“Polsek Kuantan Tengah langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi tersebut,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Kuantan Tengah tidak menemukan adanya aktivitas PETI menggunakan alat berat sebagaimana informasi yang beredar. Namun, petugas menemukan lima unit mesin robin yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Selanjutnya, petugas melakukan pemusnahan terhadap lima unit mesin robin beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda Karel, SH, Ps. Panit Samapta Aiptu Alpajri, Panit Yanmin Intel Aiptu Zulpendi, SE, Panit Min Intel Aipda Amin Suryadi, dan Banit Intel Aipda Rional Prisco.
Kapolsek Kuantan Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah serta menindak aktivitas PETI ilegal. Apabila mengetahui adanya kegiatan yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.



