Polres Inhu Bekuk 2 Pelaku Narkoba, BB 303 Gram Diamankan
YPASNEWS
POLEZ.ID – Polisi yang bertugas di Unit Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (15/10/206).
Sebanyak 2 orang diamankan sebagai tersangka yakni berinisial ARA (29), warga Desa Sungai Guntung Kecamatan Rengat, dan FA (26), warga Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat.
Sementara, barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 303 gram diamankan dari tangan kedua orang ini. ” Operasi itu dilakukan mulai tanggal 14 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Ipda Ade Asnal, selaku Kasi Humas Polres Inhu.
Pada hari itu, Tim langsung melakukan pengintaian sesuai informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, memimpin langsung kegiatan penyelidikan bersama anggota lainnya. Pada 15 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 Wib, kedua pelaku ARA dan FA terpantau melintas menggunakan sepeda motor merek scopy warna ungu tanpa nopol.
“Tim langsung mengamankan kedua orang tersebut, saat dilakukan penggeledahan terhadap ARA ditemukan dalam jaket bomber warna hitam yang digunakan ditemukan berupa satu buah kotak rokok marlboro warna merah hitam berisikan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Penggeledahan juga dilakukan terhadao FA dan di temukan di dalam saku celana yang di gunakannya berupa satu pak pelastik pembungkus dan 10 buah pelastik pembungkus.
Kemudian, Tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yg di gunakan dan di temukan di dalam jok sepeda motor berupa satu buah pelastik asoy yang di lakban warna merah merek fragile yang berisikan tiga bungkus narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan interogasi, ARA mengakui bahwa barang bukti nerkotika jenis sabu yang di temukan tersebut adalah miliknya. Sementara pengakuan pelaku FA mengatakan bahwa bersama dengan ARA menjemput barang narkotika jenis sabu sabu.
Guna pengembangan lebih lanjut terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Inhu.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



