Polres Inhu Tangkap Begal, Pelaku Dilumpuhkan dengan Tima Panas 

Polres Inhu Tangkap Begal, Pelaku Dilumpuhkan dengan Tima Panas YPASNEWS

‎POLEZ.ID – Tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau melumpuhkan seorang pelaku begal berinisial FM, warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Senin (26/10/2026), sekitar pukul 01.04 WIB. 

‎‎Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali, pertama aksi itu terjadi di Kecamatan Rengat Barat, dan Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat pada Jumat (23/10/2026). 

‎AKP Yhon Mabel, Kasat Reskrim Polres Inhu sampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Curas dengan kerugian satu unit telepon seluler Realme C25 dan uang tunai sekitar Rp400.000. 

‎‎Sebelum musibah, korban kala itu, menunggu kendaraan di depan loket San di KelurahanPematang Reba. Tidak lama kemudian, korban ditawari tumpangan oleh seorang pengendara sepeda motor Yamaha Aerox menuju Rengat.

‎‎Namun, dalam perjalanan pengendara tersebut membelokkan sepeda motornya ke arah perkebunan sawit melalui jalan tanah yang jauh dari permukiman warga. 

‎‎”Setelah berhenti, pelaku mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan meminta telepon seluler serta uang tunai milik korban,” terang korban kepada penyidik. 

‎Tim langsung gerak cepat dalam pengusutan kasus. Keberadaan terduga pelaku terkonfirmasi sedang di rumahnya pada saat diterima Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu, Tim Sat Intelkam. 

‎‎Akpol tahun 2018 ini, asal kelahiran Papua memimpin langsung penangkapan pelaku di rumahnya, Desa Pekan Heran. Saat petugas melakukan pencarian barang bukti pelaku melakukan perlawanan untuk melarikan diri. 

‎‎”Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, karena pelaku tetap berupaya melawan, tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, tembakan tersebut mengenai betis kaki kanan pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Berikut Sejumlah Barang Bukti Yang Diamankan. 

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

‎‎1. Satu unit mancis berbentuk senjata api;

‎2. Satu unit telepon seluler Realme C25;

‎3. Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan lis hijau;

‎4. Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru;

‎5. Satu lembar masker warna hijau;

‎6. Satu buah topi bertuliskan New York warna hitam; dan

‎7. Satu helai kaus lengan pendek bertuliskan Nevada warna abu-abu.

‎‎Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

‎