POLEZ.ID – Anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali mengungkap kasus narkotika dengan seorang tersangka yang diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,61 gram.
Pelaku berinisial RAP alias Dede (34), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, ditangkap dalam rumahnya pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena dilingkungan itu sering terjadi transaksi narkotika.
“Berbekal laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa terduga pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika tersebut adalah saudara RIYANTO ARDIAN PRADEDHE alias DEDE,” terang Misran.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Amyang segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang.
Selanjutnya, KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra memimpin tim melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.
Dalam penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu kotak permen kaleng merek Green Pagoda warna silver yang berisi satu bungkus sabu.
Polisi juga menemukan tiga pak plastik pembungkus serta satu sendok plastik warna oren yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe warna hitam di dalam lemari ruang tengah yang juga berisi satu bungkus sabu.
“Dari penggeledahan badan tersangka, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika,” bebernya.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.

