Search

17 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Polda Riau Bongkar 1.026 Kasus Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

POLEZ.ID – Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 1.026 kasus narkoba dengan 742 tersangka yang diamankan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran dalam menekan peredaran narkoba yang kian masif.

“Dari pengungkapan itu, kami menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, 23,27 kilogram heroin, 10.111 butir H-five, 592 botol Baya Atomidate, serta 440 pcs happy water,” ujarnya.

Untuk wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil), tercatat 51 kasus berhasil diungkap dengan 77 tersangka diamankan. Kondisi ini menunjukkan wilayah pesisir masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika yang terus menjadi perhatian aparat.

Sementara itu, situasi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, mulai berangsur kondusif pasca aksi warga terkait dugaan peredaran narkoba. Meski demikian, potensi aksi lanjutan masih diantisipasi.

Kapolsek Panipahan, Iptu Subiarto Tampubolon, menyampaikan bahwa masih terdapat tuntutan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi, terutama terkait penyegelan rumah yang diduga milik bandar narkoba.

“Sampai pagi ini situasi sudah mulai kondusif, tetapi masih ada riak-riak untuk melakukan aksi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Polisi mencatat, hingga kini telah dilakukan penyegelan terhadap delapan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba. Selain itu, tiga rumah dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi warga.

“Delapan rumah sudah kita segel, sementara tiga rumah mengalami kerusakan,” tambahnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis.

“Kami mengajak masyarakat menjaga kamtibmas tetap kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Percayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.

Polda Riau turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp di nomor 0813-6306-547 atau Call Center 110.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Riau dapat ditekan secara maksimal demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi bangsa.

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago