POLEZ.ID – Upaya penyelundupan kayu ilegal dari kawasan konservasi kembali terungkap di Riau. Seorang pria berinisial W (53) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera usai diduga melakukan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan W tengah menghanyutkan kayu olahan di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, yang masih berada di dalam kawasan taman nasional.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, kasus tersebut terungkap saat Satgas Polisi Kehutanan TNBT melakukan patroli pengamanan kawasan pada 12 Mei 2026 lalu.
“Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta satu unit handy talkie (HT). Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka W telah ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan. Penyidik menilai aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum kehutanan, tetapi juga mengancam kelestarian habitat satwa liar dilindungi, termasuk Harimau Sumatera yang hidup di kawasan TNBT.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh memiliki peran penting sebagai bentang alam konservasi dan ruang hidup satwa liar langka di Indonesia.
“Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup satwa liar yang semakin terancam akibat aktivitas perambahan hutan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. W terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Pemerintah juga memastikan proses hukum kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri jaringan dan alur distribusi kayu ilegal dari kawasan hutan lindung.

