Kejagung Kucurkan Rp229,4 Miliar untuk Korban Indosurya

Kejagung Kucurkan Rp229,4 Miliar untuk Korban IndosuryaYPASNEWS

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung mulai mengembalikan kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan menyalurkan dana pemulihan tahap pertama sebesar Rp229,4 miliar. Dana tersebut berasal dari uang sitaan dan hasil lelang sejumlah aset yang terkait dengan perkara tersebut.

Penyaluran dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, total dana yang disalurkan mencapai Rp229.428.515.741. Pengembalian dilakukan kepada korban yang telah melalui proses verifikasi, dengan besaran sesuai hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Di antaranya uang tunai rupiah sebesar Rp39,6 miliar, hasil penukaran dolar Amerika Serikat senilai Rp15,8 miliar, serta hasil lelang 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar.

Penerimaan terbesar berasal dari lelang tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, senilai Rp129,17 miliar. Selain itu, lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, menghasilkan Rp34,41 miliar.

Seluruh dana tersebut tersimpan di rekening penampungan Kejari Jakarta Barat dan disalurkan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, mengatakan pengembalian dana merupakan bagian penting dari penegakan hukum, terutama bagi korban yang mengalami kerugian besar akibat gagal bayar KSP Indosurya.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Patris.

Berdasarkan hasil pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan LPSK bersama Kejari Jakarta Barat, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima pemulihan kerugian. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.

Pendaftaran korban sebelumnya dibuka pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025 dan diperpanjang sampai 25 September 2025. Proses tersebut menjadi dasar dalam menentukan korban yang berhak menerima pengembalian dana.

Dibandingkan total kerugian yang tercatat, dana pemulihan tahap pertama sebesar Rp229,4 miliar masih merupakan sebagian kecil dari nilai kerugian para korban.

Kejaksaan menyatakan upaya pengembalian akan berlanjut melalui penelusuran dan penyelesaian aset lain yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya. Aset tersebut mencakup tanah dan bangunan, apartemen, perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Patris menegaskan, penyaluran tahap pertama bukan akhir dari proses pemulihan. Kejaksaan bersama LPSK akan melanjutkan koordinasi agar aset yang berhasil dipulihkan dapat disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.

“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya.