Search

30 Mei 2026

|

Nasional

Kejagung Siapkan Adhyaksa Chambers, Dorong Penyelesaian Sengketa Negara Modern dan Ramah Investasi

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) resmi memulai langkah besar dalam transformasi penyelesaian sengketa negara dengan menggelar Kick-Off Meeting Penyusunan Fondasi Kebijakan dan Arsitektur Kelembagaan Adhyaksa Chambers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2026).

Forum yang mengusung tema “Penguatan Peran Negara dalam Penyelesaian Sengketa Strategis melalui Pengembangan Adhyaksa Chambers untuk Mendukung Iklim Investasi dan Pembangunan Nasional” itu menjadi titik awal pembentukan pusat mediasi negara modern yang diharapkan mampu memperkuat stabilitas investasi nasional.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, di antaranya Robertus Billitea selaku Managing Director Legal & Compliance BPI Danantara, Meirijal Nur dari Kementerian Keuangan, serta Rezafaraby dari Kementerian PPN/Bappenas.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, mengatakan pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI menuju institusi strategis negara dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Advocaat General untuk menjaga supremasi hukum, stabilitas nasional, dan ekonomi berkelanjutan.

“Langkah ini mengakar pada mandat game changer di dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Advocaat General guna mengawal supremasi hukum, stabilitas nasional, dan ekonomi berkelanjutan,” ujar Jamdatun.

Ia menilai, selama ini sengketa antar-entitas negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diselesaikan melalui jalur litigasi justru menimbulkan dampak sistemik bagi negara. Mulai dari tingginya biaya perkara, terhambatnya proyek strategis nasional, hingga menurunnya kepercayaan investor.

“Sengketa antar-entitas negara yang berujung pada litigasi panjang membuat negara tetap rugi, siapa pun pemenangnya,” tegasnya.

Karena itu, Adhyaksa Chambers dihadirkan sebagai paradigma baru penyelesaian sengketa berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) yang lebih preventif, cepat, efisien, dan kolaboratif.

Sementara itu, Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, mengungkapkan bahwa pengembangan Adhyaksa Chambers ditargetkan berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Model tersebut dinilai akan memberi fleksibilitas operasional, optimalisasi layanan, sekaligus membuka potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menuju kemandirian fiskal.

Tak hanya itu, Adhyaksa Chambers juga dirancang mengadopsi standar internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura. Nantinya, fasilitas tersebut akan dilengkapi Smart Hearing Room dan sistem persidangan digital yang terintegrasi.

Forum koordinasi awal ini diharapkan mampu menyatukan persepsi lintas instansi serta membangun sinergi dalam menciptakan ekosistem penyelesaian sengketa negara yang modern, adil, dan mampu memperkuat daya saing investasi nasional.

“Mari kita satukan sinergi dan berkolaborasi untuk ciptakan ekosistem Adhyaksa Chambers yang berdampak luas bagi kemajuan dan masa depan bangsa,” pungkas Jamdatun.

IMG-20260501-WA0052
IMG-20260501-WA0052

Sosial & Publik

Sosial & Publik

4 minggu ago

IMG-20260414-WA0004
IMG-20260414-WA0004

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago