POLEZ.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan Kuntadi dilakukan berdasarkan usulan yang diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden.
“Keppres tersebut diterbitkan sesuai usulan dari Jaksa Agung mengenai sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo menambahkan, sebelum keputusan ditetapkan, Presiden Prabowo terlebih dahulu menerima hasil pembahasan Tim Penilai Akhir (TPA). Setelah seluruh proses selesai, Presiden menandatangani Keppres sebagai dasar pengangkatan pejabat baru di Korps Adhyaksa.
Menurutnya, keputusan tersebut selanjutnya akan diproses secara administratif sebelum petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Selain menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden juga melakukan perombakan pada sejumlah jabatan strategis lainnya di Kejaksaan Agung.
Dalam Keppres tersebut, Asep Nana Mulyana dipercaya menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara Leonard Eben Ezer Simanjuntak ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Di sisi lain, Harli Siregar diangkat menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sedangkan Patris Yusrian Jaya dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Daftar pejabat baru Kejaksaan Agung yang ditetapkan Presiden Prabowo meliputi:
- Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
- Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
- Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

